KEDIRI,BERITA BUSER 6 Februari 2026 – Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Permintaan tersebut menyasar proyek pengaspalan jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sebelumnya sempat mengalami hambatan serius hingga terkesan mangkrak.
AWAS menilai, pengawasan eksternal dari aparat penegak hukum mutlak diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari potensi penyimpangan. Terlebih, proyek-proyek tersebut menggunakan dana publik dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Menurut AWAS, pengalaman proyek yang tidak berjalan optimal di masa lalu seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Dinas PUPR Kota Kediri. Evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada penunjukan kesalahan kontraktor semata, melainkan harus menelusuri seluruh rantai proses sejak tahap perencanaan.
“Proyek yang bermasalah tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kegagalan pelaksana. Harus ada kajian menyeluruh dari internal dinas, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses lelang, hingga pengawasan di lapangan,” tegas perwakilan AWAS.
AWAS menekankan bahwa setiap tahapan proyek memiliki potensi celah masalah. Oleh karena itu, audit internal yang mendalam dinilai penting untuk mengidentifikasi apakah hambatan proyek disebabkan oleh faktor teknis, manajerial, administratif, atau bahkan sistem pengawasan yang lemah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait proyek pengaspalan yang menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut memang belum dilaksanakan.
“Untuk pengaspalan, pada tahun 2025 sebenarnya sudah ada pemenang tender. Namun, pemenang tersebut tidak bersedia melaksanakan pekerjaan. Kami sudah mengajukan usulan blacklist terhadap CV yang bersangkutan melalui sistem Inaproc,” jelasnya, Jumat (6/2/2026).
Di tempat terpisah, Pembina AWAS, AKBP (Purn) Akik Subkhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan proyek mangkrak tidak boleh dibiarkan berulang tanpa pembelajaran yang serius.
“Bekas proyek yang mangkrak harus dikaji dari hulu ke hilir, dimulai dari tahap perencanaan. Kajian yang komprehensif akan mengungkap potensi kendala, baik dari sisi teknis, keuangan, maupun aspek sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut harus menjadi dasar pengambilan keputusan agar proyek-proyek ke depan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan adanya dorongan pengawasan dari Kejati Jatim dan KPK, AWAS berharap seluruh proses perbaikan tata kelola proyek di PUPR Kota Kediri dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Redaksi
