SUMENEP – Proyek pembangunan drainase di Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang disebut bersumber dari Program P3AI Provinsi itu dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi hingga mutu konstruksi di lapangan.
Di lokasi pekerjaan, warga mengaku tidak menemukan papan proyek yang memuat informasi lengkap mengenai jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun waktu pengerjaan. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Setiap proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN semestinya dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Jawaban Singkat, Informasi Belum Terurai
Saat dikonfirmasi terkait waktu pelaksanaan proyek, Kepala Desa Pragaan Daya memberikan jawaban singkat.
“Sudah lama, untuk jelasnya coba tanya ke Faisol,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjelaskan secara detail mengenai aspek administratif maupun teknis proyek, termasuk masa pelaksanaan dan mekanisme pengawasan.
Retak dan Bongkar, Mutu Konstruksi Dipertanyakan
Di lapangan, sejumlah bagian drainase tampak mengalami retak dan kerusakan pada beberapa titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, terutama jika proyek ini tergolong belum lama dikerjakan.
Drainase memiliki fungsi penting dalam mengendalikan aliran air dan mencegah genangan saat musim hujan. Apabila konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis, dikhawatirkan daya tahan bangunan tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan masalah baru bagi lingkungan sekitar.
Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk evaluasi teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta standar mutu konstruksi yang berlaku.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Sorotan terhadap proyek ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan kualitas pembangunan. Publik menilai setiap kegiatan yang menggunakan dana negara harus terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Dusun Blumbang meminta instansi terkait di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi segera melakukan klarifikasi dan pengecekan lapangan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar pembangunan benar-benar memberi manfaat jangka panjang, bukan sekadar formalitas administratif.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa tata kelola pembangunan di Kabupaten Sumenep harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta komitmen terhadap kualitas demi menjaga kepercayaan publik.
Red
