SURABAYA||Kebijakan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dinilai amburadul dan menuai respons negatif dari warga.
Hal ini terkait aturan pengurusan pindah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mewajibkan warga melampirkan surat tanah.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya, Musawwi, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bersifat diskriminatif terhadap warga.
“Pemerintah tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap warga Kota Surabaya dalam pelayanan administrasi. Pemkot Surabaya juga tidak boleh membeda-bedakan warga. Hanya untuk pindah kelurahan saja harus melampirkan surat tanah. Kalau tidak melampirkan, pengurusan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Menurut Musawwi, aturan ini sama saja dengan bentuk pemboikotan terhadap warga Surabaya.
“Pemerintah bersikap dzalim kepada warganya yang tinggal di rumah kontrakan, di bantaran sungai, atau di lahan milik PT KAI. Banyak warga yang mengeluh dan kebingungan dengan kebijakan ini,” tambahnya.
Ia menjelaskan, banyak bahkan ribuan warga Surabaya yang tidak memiliki status kepemilikan tanah atas tempat tinggal mereka. Namun, hal itu tidak berarti mereka bukan warga sah atau tidak berhak atas pelayanan administrasi publik.
Musawwi meminta Pemkot Surabaya, khususnya Kepala Dinas Dispendukcapil, agar lebih bijak dan tidak dzalim terhadap masyarakat. Ia menegaskan agar pelayanan publik dilakukan secara adil tanpa membeda-bedakan warga.
“Hal ini juga harus mendapat perhatian dari Ombudsman, karena lembaga itu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ingat, kalian digaji dari keringat masyarakat. Kebijakan yang dibuat harus sepenuh hati untuk melayani rakyat,” tegasnya.
(Red)
