JEMBER — Praktik perjudian sabung ayam ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas melanggar hukum tersebut diduga masih bebas beroperasi di Gang Damai, Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, seolah menantang keberadaan negara hukum di Republik Indonesia.
Padahal, Indonesia secara tegas menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi. Setiap warga negara tanpa terkecuali wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan utama penyelenggaraan negara.
Dalam ketentuan hukum pidana, praktik perjudian secara jelas dilarang. Pasal 303 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku dan penyelenggara perjudian, sementara Pasal 480 dan 481 KUHP menjerat pihak-pihak yang memberikan tempat atau memfasilitasi kegiatan perjudian. Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk tetap menyelenggarakan atau membiarkan praktik perjudian berlangsung.
Namun kenyataannya, arena sabung ayam yang berada di wilayah Gang Damai tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga kini, lokasi tersebut disebut-sebut belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik.
“Sabung ayam di sini itu susah sekali ditutup, Mas. Walaupun sempat ditutup, tidak lama kemudian buka lagi,” ungkap salah satu narasumber kepada tim kami.
Lebih lanjut, masyarakat sekitar menyampaikan keterangan pada Selasa, 23 Desember 2025, bahwa aktivitas tersebut diduga kuat memiliki semacam bekingan.
“Sepertinya ada yang membekingi, Mas. Saya juga heran kenapa bisa terus jalan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan perjudian sabung ayam tersebut dinilai sangat meresahkan warga. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berdampak buruk terhadap ketertiban umum dan moral masyarakat. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, nilai taruhan dalam arena tersebut mencapai puluhan juta rupiah, sehingga membuat para pelaku semakin nekat dan mengabaikan hukum demi keuntungan sesaat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat secara tegas meminta aparat penegak hukum, baik TNI, Polri, maupun unsur Tiga Pilar, untuk segera bergerak cepat menertibkan dan menghentikan praktik perjudian yang telah lama meresahkan ini.
Warga juga mendesak Kapolsek Sumbersari untuk segera melakukan penertiban dan menutup arena sabung ayam secara permanen. Selain itu, perhatian serius dari Kapolres Jember dan Polda Jawa Timur sangat diharapkan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
“Jika tidak ada tindak lanjut atas pemberitaan ini, kami akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya Surabaya agar perjudian ini benar-benar ditutup permanen,” tegas perwakilan masyarakat.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Penindakan yang serius dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan.
Redaksi
