Menantang Negara: Arena Sabung Ayam di Tempursari Lumajang Seolah Tak Tersentuh Hukum


Lumajang — Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan publik. Meski praktik ini secara jelas melanggar hukum, arena yang diduga kuat dikelola secara terstruktur tersebut tetap beroperasi tanpa rasa khawatir akan tindakan dari aparat penegak hukum.

Di tengah gencarnya pemberantasan perjudian di berbagai daerah, lokasi sabung ayam di Tempursari justru tampak berjalan bebas. Para pelaku maupun penyelenggara tampak tidak gentar, seolah-olah penegakan hukum tidak pernah menyentuh wilayah tersebut.

Melanggar UU, Namun Tetap Beroperasi

Secara tegas, aturan hukum Indonesia melalui Pasal 303 KUHP menyatakan perjudian merupakan tindak pidana. Bahkan, Pasal 480 dan 481 KUHP mengatur sanksi bagi pihak penyelenggara maupun mereka yang menyediakan fasilitas tempat perjudian.

Namun kenyataannya, pada Minggu, Desember 2025, kegiatan sabung ayam di Tempursari tetap berlangsung dengan keramaian penuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi taruhan mencapai puluhan juta rupiah dalam sekali gelaran. Warga, pemain, hingga kendaraan roda dua dan empat terlihat memenuhi area tersebut dengan parkir yang tertata rapi—menimbulkan dugaan adanya pengelolaan yang sistematis.

Keluhan Warga: “Ada Pembiaran, Kami Resah”

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, berinisial Ag, menyampaikan keresahannya kepada awak media.

“Kami sangat sesak dan terganggu dengan adanya perjudian di sini. Seolah-olah ada pembiaran, tidak ada penegakan hukum sama sekali,” ujarnya.

Ag menegaskan bahwa masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan arena tersebut yang dinilai merusak lingkungan sosial dan menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Melihat kondisi yang kian tak terkendali, warga mendesak Polres Lumajang dan Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan dan tidak membiarkan hukum seolah kalah oleh para penyelenggara perjudian.

“Ini sudah melanggar KUHAP dan aturan pidana. Penegakan hukum jangan sampai kalah dengan para pejudi. Sudah seharusnya segera diberantas,” tegas warga tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata, bukan hanya imbauan atau operasi sesaat, agar praktik perjudian yang meresahkan ini benar-benar ditertibkan dan tidak kembali hidup di kemudian hari.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama