SAMPANG: BERITA BUSER Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba dikabarkan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Nuroh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 3 September 2026. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Muhari, Jupri, dan Selamet.
Informasi mengenai penangkapan tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang mengetahui adanya proses penanganan perkara tersebut. Para narasumber meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang tersebut diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sampang dalam rangka penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses pengembangan perkara, ketiganya kemudian disebut menjalani rehabilitasi di Surabaya.
Namun, di tengah proses tersebut muncul informasi lain yang menjadi perhatian. Beredar dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp110 juta dari pihak keluarga para terduga kepada seseorang berinisial HL.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu sumber, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan proses rehabilitasi maupun penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
“Informasi yang kami dapat, keluarga para terduga menyerahkan uang kepada HL) sebesar Rp110 juta untuk kepentingan pengurusan rehabilitasi atau Pasal 127. Para terduga kemudian menjalani rehabilitasi di Surabaya,” ujar salah satu sumber.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Sampai saat ini belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa uang sebesar Rp110 juta tersebut benar-benar diserahkan maupun digunakan untuk memengaruhi proses hukum.
Polisi Bantah Terima Uang Rp110 Juta Untuk memperoleh kejelasan mengenai informasi tersebut, konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak Satresnarkoba Polres Sampang.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp110 juta dari keluarga para terduga kepada seseorang berinisial HL, pihak kepolisian membantah adanya penerimaan uang tersebut oleh jajaran Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang juga membenarkan bahwa ketiga orang tersebut telah menjalani rehabilitasi di Surabaya.
Menurut pihak kepolisian, proses rehabilitasi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dikategorikan sebagai pengguna atau pecandu narkotika Penanganan tersebut disebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika serta hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
“Mereka sudah direhabilitasi di Surabaya. Tidak ada biaya yang kami terima. Biaya rehabilitasi ditanggung oleh keluarga masing-masing karena mereka merupakan pecandu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sampang.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah adanya anggapan bahwa pihak kepolisian menerima sejumlah uang dalam proses rehabilitasi ketiga terduga.
Dugaan Rp110 Juta Masih Perlu Diverifikasi Dengan adanya bantahan dari pihak kepolisian, informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp110 juta kepada seseorang berinisial HL masih menjadi informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Sebab, hingga berita ini ditulis, belum ditemukan keterangan resmi ataupun bukti yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar diserahkan oleh pihak keluarga para terduga kepada HL.
Begitu pula dengan dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan rehabilitasi ataupun penerapan Pasal 127 UU Narkotika. Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum memperoleh pembuktian secara independen.
Dalam penanganan perkara narkotika, proses hukum terhadap seseorang semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan Pasal 127 UU Narkotika sendiri tidak serta-merta dapat diberikan hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, dugaan adanya aliran uang dalam proses tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat bukti pendukung.
Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Adapun keputusan mengenai rehabilitasi terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, mengenai informasi dugaan uang Rp110 juta yang disebut diberikan kepada HL, pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut
Dengan demikian, terdapat dua informasi yang berbeda, yakni keterangan sumber mengenai dugaan penyerahan uang Rp110 juta dan bantahan pihak kepolisian mengenai adanya penerimaan uang tersebut.
Penulis bersambung
