Menantang Hukum, Arena Sabung Ayam di Desa Supituran Pronojiwo Lumajang Diduga Beroperasi Bebas


           BERITA BUSER||LUMAJANG,

Praktik perjudian sabung ayam diduga kembali beroperasi secara terbuka di wilayah Desa Supituran, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut terkesan menantang aparat penegak hukum, lantaran hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas di lokasi yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber media yang dapat dipercaya, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Adi. Menurut keterangan narasumber, lokasi perjudian itu telah lama berjalan dan seolah belum tersentuh proses hukum.

“Di sini seperti aman-aman saja, Mas. Permainan jalan terus, ramai setiap kali digelar,” ujar narasumber kepada awak media.

Pantauan langsung awak media di lapangan saat melakukan investigasi pada Minggu, 28 Desember 2025, menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung cukup ramai. Terlihat kerumunan masyarakat memadati arena, bahkan suasana tampak meriah ketika ayam-ayam diadu, seakan kegiatan tersebut merupakan hiburan biasa tanpa rasa takut akan jeratan hukum.

Padahal, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian adalah perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Pasal 480 dan 481 KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta, menyediakan tempat, atau menjadi penyelenggara perjudian.

Keberadaan arena sabung ayam yang diduga beroperasi bebas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selain meresahkan, praktik tersebut juga dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan bertentangan dengan semangat Indonesia sebagai negara hukum.

Oleh karena itu, masyarakat dan awak media mendesak Polres Lumajang serta Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas, termasuk penutupan permanen terhadap arena sabung ayam tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Tak hanya itu, demi menjaga marwah institusi negara, publik juga berharap adanya sinergi dengan Kodam V/Brawijaya Surabaya untuk memastikan tidak ada oknum aparat, khususnya dari unsur TNI, yang terlibat atau membekingi praktik perjudian ilegal tersebut.

Langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama